Kamis, 19 Juli 2012

Antara Akta Mengajar, PPG (Pendidikan Profesi Guru) dan Politik

  Sunarno.S.Kom       Kamis, 19 Juli 2012
Akta mengajar yang merupakan sebuah penilaian untuk mahasiswa lulusan FKIP (Keguruan) mulai 2009 Akta mengajar tersebut sudah tidak dipakai lagi. Apa penyebabnya?... Hal-hal seperti ini seharusnya jadi keputusan oleh pihak kopertis dikti atau dinas yang terkait. Coba Pikirkan AKta Mengajar itu apa artinya kalau bukan merupakan matakuliah wajib? apakah itu sertifikat atau cuman ijazah sekedar untuk lulusan keguruan??....
Dinas dan dekan perguruan tinggi pun sulit untuk menanggapi apa sih hebatnya Akta Mengajar??... terus kemudian muncul PPG yaitu Pendidikan Profesi Guru. Menurut Dekan Perguruan Tinggi IKIP PGRI Kediri dalam matakuliah Akta Mengajarnya, bahwa "AKta mengajar itu bukan sertifikat kelulusan biasa seperti pada kursus-kursus. Tapi merupakan ijasah yang terkait dengan keguruannya. " Lalu Bagaimana tentang PPG, Menurut ibu dekan bahwa PPG itu berlaku mulai 2009 dimana semua lulusan IKIP maupun Universitas yang kepingin ngajar harus mengambil PPG itu sendiri.
Ditengah Ruwetnya ketentuan Dunia pendidikan membawa dampak yang besar bagi perpolitikan indonesia, dimana sebagian besar mereka berebut menjadi pegawai negeri posisi guru, maksudnya bahwa dengan semakin banyak jalur politik merekrut guru maka partai kita akan banyak yang duduk dan pemenang pemilu mendatang.

Pertanyaanya..... SIapa yang Mengaudit mereka??....
logoblog

Terima Kasih Telah Membaca Antara Akta Mengajar, PPG (Pendidikan Profesi Guru) dan Politik

Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di Galery Teknologi